Friday, 04.19.2024, 10:00 AM
Mr Blue
Welcome Guest | RSS
Main | Blog | Registration | Login
Site menu

Section categories
Bisnis [67]
Batu Permata [15]
Forex [26]
Herbal [37]
Investasi [18]
Islam [13]
Ilmu Pengetahuan [107]
Keuangan [17]
Kesehatan [47]
Kecantikan [52]
Kata Bijak Motivasi [124]
Remaja Dan Narkoba [8]
Otomotif [29]
Puisi [3]
Properti [36]
Pesta Pernikahan [1]
Sejarah [33]
Teknologi [31]

Our poll
Rate my site
Total of answers: 8

Statistics

Total online: 1
Guests: 1
Users: 0

Login form

Main » 2010 » December » 10 » Reksa Dana
11:18 AM
Reksa Dana
Reksa dana menurut wikipedia

Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.

Reksa Dana menurut UU

Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): "Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari kedua definisi di atas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:
Adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi
Investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi
Manajer Investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor.
Pada reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksadana tersebut.

Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.

Jenis Reksa Dana

Reksadana Pendapatan Tetap.

Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat utang.

Reksadana Saham.

Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas.

Reksadana Campuran.

Reksadana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya.

Reksadana Pasar Uang.

Reksadana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun.

Apa itu NAB dalam reksa dana? NAB (Nilai Aktiva Bersih) merupakan salah satu tolok ukur dalam memantau hasil dari suatu Reksa Dana.NAB per saham/unit penyertaan adalah harga wajar dari portofolio suatu Reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tersebut.
Category: Investasi | Views: 451 | Added by: MrBlue | Rating: 0.0/0

Total comments: 1
1 Yllbxr  
0
lipitor 80mg sale <a href="https://lipiws.top/">buy lipitor 80mg sale</a> buy generic lipitor 10mg

Name *:
Email *:
Code *:
Search

Calendar
«  December 2010  »
SuMoTuWeThFrSa
   1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031

Entries archive

Shopping
Shopping

Visitor
free counters

Powered by MyPagerank.Net

Copyright MyCorp © 2024 Free website builderuCoz