Peradilan Dokter atau The Doctor's Trial (resminya adalah : United States of America vs Karl Brandt) adalah merupakan peradilan pertama dari 12 rangkaian peradilan atas kejahatan perang yang ditangani oleh kewenangan Amerika pada wilayah pendudukannya di Nuremberg, Jerman setelah Perang Dunia II. Peradilan ini dilaksanakan pada ruangan yang sama dengan ruangan Peradilan Militer Amerika ataupun Peradilan Militer Internasional namun dilaksanakan pada saat kedua peradilan tersebut belum diberlakukan. Peradilan tersebut secara kolektif dikenal sebagai lanjutan dari Peradilan Nuremberg, yang secara resminya disebut "peradilan atas kejahatan perang sebelum Peradilan Militer Nuremberg" (Trials of War Criminals before the Nuremberg Military Tribunals-NMT).
20 dari 23 terdakwa adalah dokter (yang 3 adalah Brack, Rudolf Brandt, dan Sievers yang merupakan staf Nazi) yang kesemuanya dituntut berdasarkan keterlibatannya dalam percobaan kemanusiaan Nazi. Hakim dalam perkara ini yang juga merupakan hakim dalam Peradilan Militer I yaitu Walter B. Beals (ketua majelis hakim) dari Washington, Harold L. Sebring dari Florida, dan Johnson T. Crawford dari Oklahoma, dengan Victor C. Swearingen, sebagai hakim cadangan. Ketua dewan untuk penuntutan pada perkara ini adalah Telford Taylor dan ketua jaksa penuntut umum adalah James M. McHaney.
Dakwaan diajukan pada tanggal 25 Oktober 1946; peradilan terakhir dimulai pada tanggal 9 December 1946 hingga tanggal 20 Agustus 1947. Dari ke 23 terdakwa tersebut, 7 diantaranya dibebaskan dan 7 orang lagi dijatuhi hukuman mati sedangkan sisanya dijatuhi hukuman penjara antara 10 tahun hingga seumur hidup.
Dakwaan
Dakwaan dibuat berdasarkan 4 tuduhan yaitu : - Persekongkolan (konspirasi) dalam melakukan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dan 3;
- Kejahatan perang: melakukan eksperimen medis tanpa persetujuan pasien yang merupakan tahanan perang dan penduduk sipil dari negara yang diduduki serta turut serta melakukan pembunuhan massal atas penghuni kamp konsentrasi
- Kejahatan kemanusiaan: melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 juga terhadap warga negara Jerman.
- Keanggotaan pada organisasi kriminal yaitu SS, dimana SS telah dinyatakan sebagai organisasi kriminal pada peradilan Nuremberg.
Seluruh terdakwa mengajukan pembelaan bahwa mereka tidak bersalah.
Peradilan membatalkan dakwaan butir ke 1 mengenai persekongkolan dengan alasan bahwa dakwaan tersebut berada diluar jurisdiksi (kewenangan) peradilan Dokter.
|