Sunday, 12.15.2024, 8:09 PM
Mr Blue
Welcome Guest | RSS
Main | Blog | Registration | Login
Site menu

Section categories
Bisnis [67]
Batu Permata [15]
Forex [26]
Herbal [37]
Investasi [18]
Islam [13]
Ilmu Pengetahuan [107]
Keuangan [17]
Kesehatan [47]
Kecantikan [52]
Kata Bijak Motivasi [124]
Remaja Dan Narkoba [8]
Otomotif [29]
Puisi [3]
Properti [36]
Pesta Pernikahan [1]
Sejarah [33]
Teknologi [31]

Our poll
Rate my site
Total of answers: 8

Statistics

Total online: 7
Guests: 7
Users: 0

Login form

Main » 2011 » February » 9 » Peradilan Dokter
10:20 AM
Peradilan Dokter
Peradilan DokterPeradilan Dokter atau The Doctor's Trial (resminya adalah : United States of America vs Karl Brandt) adalah merupakan peradilan pertama dari 12 rangkaian peradilan atas kejahatan perang yang ditangani oleh kewenangan Amerika pada wilayah pendudukannya di Nuremberg, Jerman setelah Perang Dunia II. Peradilan ini dilaksanakan pada ruangan yang sama dengan ruangan Peradilan Militer Amerika ataupun Peradilan Militer Internasional namun dilaksanakan pada saat kedua peradilan tersebut belum diberlakukan. Peradilan tersebut secara kolektif dikenal sebagai lanjutan dari Peradilan Nuremberg, yang secara resminya disebut "peradilan atas kejahatan perang sebelum Peradilan Militer Nuremberg" (Trials of War Criminals before the Nuremberg Military Tribunals-NMT).

20 dari 23 terdakwa adalah dokter (yang 3 adalah Brack, Rudolf Brandt, dan Sievers yang merupakan staf Nazi) yang kesemuanya dituntut berdasarkan keterlibatannya dalam percobaan kemanusiaan Nazi.
Hakim dalam perkara ini yang juga merupakan hakim dalam Peradilan Militer I yaitu Walter B. Beals (ketua majelis hakim) dari Washington, Harold L. Sebring dari Florida, dan Johnson T. Crawford dari Oklahoma, dengan Victor C. Swearingen, sebagai hakim cadangan. Ketua dewan untuk penuntutan pada perkara ini adalah Telford Taylor dan ketua jaksa penuntut umum adalah James M. McHaney. 

Dakwaan diajukan pada tanggal 25 Oktober 1946; peradilan terakhir dimulai pada tanggal 9 December 1946 hingga tanggal 20 Agustus 1947. Dari ke 23 terdakwa tersebut, 7 diantaranya dibebaskan dan 7 orang lagi dijatuhi hukuman mati sedangkan sisanya dijatuhi hukuman penjara antara 10 tahun hingga seumur hidup.

Dakwaan

Dakwaan dibuat berdasarkan 4 tuduhan yaitu :
  • Persekongkolan (konspirasi) dalam melakukan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dan 3;
  • Kejahatan perang: melakukan eksperimen medis tanpa persetujuan pasien yang merupakan tahanan perang dan penduduk sipil dari negara yang diduduki serta turut serta melakukan pembunuhan massal atas penghuni kamp konsentrasi
  • Kejahatan kemanusiaan: melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 juga terhadap warga negara Jerman.
  • Keanggotaan pada organisasi kriminal yaitu SS, dimana SS telah dinyatakan sebagai organisasi kriminal pada peradilan Nuremberg.
Seluruh terdakwa mengajukan pembelaan bahwa mereka tidak bersalah.

Peradilan membatalkan dakwaan butir ke 1 mengenai persekongkolan dengan alasan bahwa dakwaan tersebut berada diluar jurisdiksi (kewenangan) peradilan Dokter.
Category: Ilmu Pengetahuan | Views: 541 | Added by: MrBlue | Tags: Fember Sentana, Peradilan Dokter, Ilmu Pengetahuan, Artikel Ilmu Pengetahuan | Rating: 0.0/0

Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Search

Calendar
«  February 2011  »
SuMoTuWeThFrSa
  12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728

Entries archive

Shopping
Shopping

Visitor
free counters

Powered by MyPagerank.Net

Copyright MyCorp © 2024 Free website builderuCoz