Friday, 11.15.2024, 4:13 AM
Mr Blue
Welcome Guest | RSS
Main | Blog | Registration | Login
Site menu

Section categories
Bisnis [67]
Batu Permata [15]
Forex [26]
Herbal [37]
Investasi [18]
Islam [13]
Ilmu Pengetahuan [107]
Keuangan [17]
Kesehatan [47]
Kecantikan [52]
Kata Bijak Motivasi [124]
Remaja Dan Narkoba [8]
Otomotif [29]
Puisi [3]
Properti [36]
Pesta Pernikahan [1]
Sejarah [33]
Teknologi [31]

Our poll
Rate my site
Total of answers: 8

Statistics

Total online: 69
Guests: 69
Users: 0

Login form

Main » 2011 » February » 9 » Kedokteran Gigi
9:59 AM
Kedokteran Gigi
Kedokteran GigiKedokteran gigi adalah ilmu mengenai pencegahan dan perawatan penyakit atau kelainan pada gigi dan mulut melalui tindakan tanpa atau dengan pembedahan. Seseorang yang mempraktekkan ilmu kedokteran gigi disebut sebagai dokter 

Kedokteran gigi umum

Praktek kedokteran gigi umum meliputi tindakan preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif terhadap kondisi gigi dan mulut individu ataupun masyarakat.

Tindakan perawatan yang dapat dilakukan oleh seorang dokter gigi umum antara lain penambalan gigi berlubang, pembersihan karang gigi, pencabutan gigi, pembuatan gigi tiruan.

Seorang dokter gigi seringkali menggunakan sinar-x dalam menegakkan diagnosa

Spesialisasi

Spesialisasi dalam kedokteran gigi antara lain:
  • Bedah mulut dengan Gelar Sp.BM
  • Endodonsia (Konservasi Gigi) dengan Gelar Sp.KG
  • Oral Medicine (Penyakit Mulut) dengan Gelar Sp.PM
  • Ortodonsia dengan Gelar Sp.Ort
  • Pedodonsia (Ilmu Kedokteran Gigi Anak) dengan Gelar Sp.KGA
  • Periodonsia dengan Gelar Sp.Perio
  • Prostodonsia dengan Gelar Sp.Pros
  • Radiologi Kedokteran Gigi dengan Gelar Sp.RKG
Pendidikan dokter gigi

Di Indonesia, seorang calon dokter gigi harus mengikuti pendidikan khusus di fakultas kedokteran gigi selama kurang lebih 4 tahun untuk mendapatkan gelar Sarjana Kedokteran Gigi (S.KG.). Kemudian harus mengikuti masa magang/kepaniteraan (ko-ass) di rumah sakit atau sarana kesehatan lainnya selama kurang lebih 2 tahun untuk mendapatkan gelar dokter gigi (drg).

Konsil Kedokteran Indonesia

Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) berdasarkan UU no. 29 Tahun 2004 tentang praktik Kedokteran, telah dibentuk untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter dan dokter gigi, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi. KKI bertanggung jawab kepada Presiden dan berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

KKI mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktek kedokteran dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.

KKI mempunyai tugas meregistrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktek kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing.

Standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi yang disahkan Konsil ditetapkan bersama oleh Konsil Kedokteran Indonesia dengan kolegium kedokteran, kolegium kedokteran gigi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi, dan asosiasi rumah sakit pendidikan.

KKI mempunyai wewenang:
  • menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi,
  • menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi,
  • mengesahkan standar kompetensi dokter dan dokter gigi,
  • melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi,
  • mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi,
  • melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi,
  • melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi, atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi.
Susunan organisasi Konsil Kedokteran Indonesia terdiri atas:
  • Konsil Kedokteran
  • Konsil Kedokteran Gigi.
Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi masing-masing terdiri atas 3 divisi yaitu:
  • divisi registrasi,
  • divisi standar pendidikan profesi,
  • divisi pembinaan.
Jumlah anggota Konsil Kedokteran Indonesia berjumlah 17 orang yang terdiri dari unsur-unsur yang berasal dari :
  • Organisasi Profesi Kedokteran 2 orang,
  • Organisasi Profesi Kedokteran Gigi 2 orang,
  • Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran 1 orang,
  • Asosiasi Institusi Pendidikan Kedoktan Gigi 1 orang,
  • Kolegium Kedokteran 1 orang,
  • Kolegium Kedokteran Gigi 1 orang,
  • Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan 2 orang,
  • Tokoh Masyarakat 3 orang,
  • Departemen Kesehatan 2 orang,
  • Departemen Pendidikan Nasional 2 orang.
Keanggotaan KKI untuk pertama kali ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Kesehatan (pasal 84 Undang Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran).

Informasi Pendaftaran memuat:
  • Tata Cara Registrasi Dokter / Dokter Gigi,
  • Tata Cara mendapat Persetujuan KKI bagi Peserta Program Pendidikan serta Persyaratannya pada Masa Peralihan.
  • buku manual persetujuan tindakan medis, rekam medis,
  • standar kompetensi dokter & dokter gigi,
  • standar pendidikan profesi dokter, dokter gigi & spesialis, penyelenggaraan praktik kedokteran, pedoman registrasi, hingga surat keterangan sehat.
Sertifikat Kompetensi bagi Dokter

Sertifikat Kompetensi perlu dibuat bagi Dokter lulusan sebelum 29 April 2007 dan belum mengajukan pembuatan Surat Tanda Registrasi (STR) ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Proses pembuatan Sertifikat Kompetensi ini hanya berlaku sampai dengan tanggal 29 Oktober 2007 (batas terakhir pengajuan STR ke KKI berdasarkan surat KKI No. KK. 01.03/KKI/Reg/IV/301)
Sertifikat Kompetensi akan dikirim ke alamat korespondensi yang tercantum dalam formulir pendaftaran dengan Pos Tercatat.

Surat Tanda Registrasi (STR)

Surat Tanda Registrasi adalah pencatatan resmi dokter dan dokter gigi yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu, serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan sesuai kompetensinya. Registrasi yang memenuhi persyaratan dan melewati proses verifikasi, konfirmasi, validasi dan penandatanganan oleh Registar maka terbitlah Surat Tanda Registrasi (STR). Surat Tanda Registrasi tersebut menjadi bukti tertulis yang diberikan oleh KKI bagi dokter dan dokter gigi.
Category: Ilmu Pengetahuan | Views: 1477 | Added by: MrBlue | Tags: Fember Sentana, Ilmu Pengetahuan, Artikel Ilmu Pengetahuan, Dokter Gigi, dokter, Ilmu Kedokteran, Kedokteran Gigi | Rating: 0.0/0

Total comments: 1
1 Puosdh  
0
lipitor generic <a href="https://lipiws.top/">order atorvastatin 80mg</a> buy atorvastatin 40mg pills

Name *:
Email *:
Code *:
Search

Calendar
«  February 2011  »
SuMoTuWeThFrSa
  12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728

Entries archive

Shopping
Shopping

Visitor
free counters

Powered by MyPagerank.Net

Copyright MyCorp © 2024 Free website builderuCoz