Sunday, 12.15.2024, 7:45 PM
Mr Blue
Welcome Guest | RSS
Main | Blog | Registration | Login
Site menu

Section categories
Bisnis [67]
Batu Permata [15]
Forex [26]
Herbal [37]
Investasi [18]
Islam [13]
Ilmu Pengetahuan [107]
Keuangan [17]
Kesehatan [47]
Kecantikan [52]
Kata Bijak Motivasi [124]
Remaja Dan Narkoba [8]
Otomotif [29]
Puisi [3]
Properti [36]
Pesta Pernikahan [1]
Sejarah [33]
Teknologi [31]

Our poll
Rate my site
Total of answers: 8

Statistics

Total online: 11
Guests: 11
Users: 0

Login form

Main » 2011 » February » 9 » Hukuman Pukulan Rotan
7:50 AM
Hukuman Pukulan Rotan
Hukuman Pukulan RotanHukuman pukulan rotan adalah sebuah hukuman tindak pidana yang berlaku di Malaysia dan Singapura.

Undang-undang mengenai pukulan rotan

Jumlah pukulan rotan terbanyak yang bisa dikenakan kepada seorang terdakwa menurut undang-undang Malaysia ialah 24 kali pukulan rotan. Terdapat dua jenis rotan yang digunakan:




  • Rotan jenis tipis, yang digunakan untuk kasus sogok-menyogok, kesalahan korupsi, dan kriminalitas kerah putih;
  • Rotan jenis tebal, yang digunakan untuk tindak kejahatan serius, umpamanya kasus perkosaan dan kejahatan seksual.
Rotan jenis tipis tidak begitu merusakkan badan, tetapi lebih menyakitkan. Pukulan rotan dengan rotan tebal yang melebihi lima kali bisa mengakibatkan impotensi dan mati rasa dari punggung ke bawah, dimana hal tersebut sukar disembuhkan. Oleh karena sakitnya pukulan rotan yang begitu dahsyat, undang-undang Malaysia telah memberi pengecualian pada kategori-kategori di bawah terhindar dari hukuman tersebut:
  • Perempuan, karena pukulan rotan bisa mengganggu kesehatan kandungan;
  • Lelaki berumur 50 tahun keatas;
  • Orang yang disahkan tidak sehat oleh dokter; dan
  • Orang gila
Aturan hukum pukulan rotan (Merotan)

Pada hari hukuman merotan dilaksanakan, para terhukum yang terlibat akan memperoleh pemeriksaan kesehatan. Mereka akan berbaris dalam sebuah barisan untuk giliran masing-masing di tempat yang mana lokasi pelaksanaan hukuman merotan tidak bisa terlihat oleh mereka.

Pejabat Penjara Negeri Johor akan menyaksikan pelaksanaan merotan, bersama-sama dengan seorang dokter dari Rumahsakit Sultanah Aminah dan seorang pegawai penjara. Pemeriksaan teliti lalu diambil supaya hukuman merotan tidak dijatuhkan kepada orang yang salah.

Petugas penjara akan membacakan hukuman kepada terhukum, dan memintanya mengesahkan adakah hukuman yang terbaca itu betul atau tidak. Ia juga akan menanyakan terhukum tersebut apakah pembelaan telah dibuat. Jika belum, hukuman merotan akan ditangguhkan sehingga keputusan pembelaan dinyatakan.

Terdakwa masih dalam keadaan telanjang selepas pemeriksaan kesehatan, kecuali sehelai penutup yang diikatkan di pinggang. Sewaktu dirotan, tangan dan punggungnya diikat kepada suatu rangka berbentuk "A". Kepalanya diletakkan dibawah sebatang kayu melintang supaya badannya membungkuk.

Algojo yang melaksanakan hukuman merotan haruslah kompeten dan disahkan melalui ujian/tes oleh pengadilan. Saat ini, mereka akan dibayar RM10.00 (atau sekitar 26 ribu rupiah menurut kurs sekarang) untuk setiap rotan, yang mana sebelumnya untuk tugas ini algojo dibayar RM1.00, atau sekitar duaribu enam ratus rupiah per satu rotan).

Dalam pelaksanaan tugasnya, algojo harus diberi waktu yang cukup. Pegawai penjara yang bertugas menghitung jumlah pukulan rotan tidak boleh menentukan waktu untuk pukulan rotan selanjutnya. Tugasnya cuma memastikan terhukum tidak dikenakan rotan yang melebihi atau kurang daripada apa yang ditetapkan oleh pengadilan.

Algojo akan memulai pelaksanaan hukuman dengan memegang rotan secara mendatar diatas kepalanya. Lokasi tempat pelaksanaan hukuman harus dalam keadaan tenang dan sunyi. Apabila algojo telah siap, maka ia akan melepaskan tangan kirinya dan mengayunkan rotan kearah punggung terpidana dengan sekuatnya, seperti pemain golf mengayunkan pemukul. Untuk mencapai akibat yang paling dahsyat, algojo perlu memastikan bahawa ujung rotan digunakan untuk memukul terhukum.

Rotan yang direndam dengan cairan "Pemutih Clorox" untuk membunuh kuman, juga akan meningkatkan kesakitan terhukum. Kulit punggung akan lebam/memar bila dirotan satu kali. Dan jika pukulan rotan lebih dari lima kali dikenakan, kulit punggung terpidana akan terkelupas robek dan mulai berdarah.

Semua hukuman merotan harus dijalankan dalam satu kesempatan. Sekiranya terhukum pingsan, atau dokter memerintahkan agar pelaksanaan hukuman dihentikan karena terdakwa tidak bisa melanjutkan hukuman nya saat itu (jika terlalu berbahaya bagi terpidana dan dapat menyebabkan kematian), pelaksanaan hukuman rotan akan dihentikan. Sebuah permohonan akan dibuat kemudian pada pengadilan supaya sisa hukuman rotan digantikan dengan hukuman kurungan. Biasanya, setiap rotan disamakan dengan lima atau enam bulan pengurungan.

Rotan yang sudah dipakai bisa digunakan kembali. Walaupun demikian, tindakan pencegahan perlu diambil untuk terpidana yang mengidap HIV/AIDS. Rotan yang baru akan digunakan untuk kasus tersebut, dan selesai digunakan, rotan itu akan dibakar. Algojo juga dikehendaki memakai alat perlindungan, sarung tangan dan topeng kaca penutup mata, ditakutkan daging dan darah terpidana yang menderita HIV/AIDS akan mengenai tubuh algojo.

Selesai dirotan, terpidana akan diantarkan ke klinik penjara untuk mendapatkan perawatan. Terhukum akan dirumahsakitkan sehingga luka-lukanya sembuh, tergantung pada ketersediaan tempat tidur di klinik penjara. Sementara waktu, terhukum terpaksa berbaring dengan bagian perut menghadapi kasur, karena punggung yang telah cedera.
Category: Ilmu Pengetahuan | Views: 701 | Added by: MrBlue | Tags: Ilmu Hukum, Fember Sentana, Hukuman Pukulan Rotan, Ilmu Pengetahuan, Pukul Rotan, Artikel Ilmu Pengetahuan, Aturan Hukum Pukul Rotan | Rating: 0.0/0

Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Search

Calendar
«  February 2011  »
SuMoTuWeThFrSa
  12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728

Entries archive

Shopping
Shopping

Visitor
free counters

Powered by MyPagerank.Net

Copyright MyCorp © 2024 Free website builderuCoz