Pada saat terjadi transaksi jual beli properti akan muncul pajak yang harus dibayarkan oleh penjual dan pembeli serta biaya Notaris jika saat transaksi menggunakan jasa Notaris. Dari pengalaman yang saya alami saat transaksi jual beli properti terdapat 2 jenis pajak yang dikenakan.
BPHTB (Bea Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang dibayar oleh Pembeli
Pph (Pajak Penghasilan) yang dibayar oleh Penjual yang bersifat final. Pajak bersifat final adalah pajak yang langsung dibayarkan saat transaksi dan tidak akan dimasukkan ke dalam perhitungan Pajak Penghasilan saat akhir tahun.
Perhitungan kedua pajak diatas adalah sebagai berikut: = (Harga Jual – Nilai Jual Objek Pajak tidak Kena Pajak) x 5%
Nilai Jual Objek Pajak tidak Kena Pajak disetiap daerah berbeda-beda, biasanya 40jt sampai 60jt. Harga Jual bisa jadi Harga Transaksi ataupun Nilai NJOP. Jika Harga transaksi lebih besar dari NJOP maka Harga Transaksi yang digunakan sebagai Harga Jual, demikian pula sebaliknya. Contoh:
Sebidang tanah seukuran 10×20 m diperjualbelikan seharga 350 juta, dengan NJOP 1,5 juta permeter.
Maka dari transaksi diatas didapati Harga Transaksi adalah = 350 juta
Nilai NJOP adalah: 1,5 juta x luas tanah = 1,5 juta x 200 = 300 juta.
Nilai Jual Objek Pajak tidak Kena Pajak didaerah setempat adalah = 40 jt
Dari hasil diatas maka perhitungan BPHTB =
(350juta – 40juta) x 5% = 310jt x 5% = 15,5 jt
= Harga Transaksi x 5%
Memakai contoh diatas maka perhitungan Pph Final:
350jt x 5% = 17,5 jt
Disamping itu terdapat juga PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang dikenakan kepada pembeli yang dipungut oleh Penjual berdasarkan syarat-syarat tertentu.
Semua pajak dikenakan/diberitahukan saat penandatanganan Akta Jual Beli dihadapan Notaris/PPAT dan dibayarkan melalui bank yang ditunjuk sebagai bank penerima pajak dan dilaporkan ke kantor pajak setempat. Jika menggunakan jasa Notaris pelaporan ini akan dilaporkan oleh Notaris tersebut.
Biaya yang muncul atas transaksi ini:
Jasa Notaris biasanya 250 rb-400rb. Jasa PPAT (PPAT bisa Notaris atau Pejabat Pemda setempat, seperti Camat atau Lurah). Tergantung kesepakatan, jika bukan Notaris.
|